Home / Sulsel

Kamis, 7 Desember 2023 - 07:02 WIB

Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Wakil Menteri Hukum dan HAM (lEdward Omar Sharif Hiariej)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (lEdward Omar Sharif Hiariej)

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu 6 Desember 2023. “Kalau tidak salah (surat) masuk hari Senin yang lalu,” katanya melanjutkan.

Namun, Ari mengungkapkan, dirinya belum melihat surat pengunduran diri tersebut. Sehingga, belum bisa menyampaikan apakah ada alasan pengunduran diri yang disampaikan Eddy.

Menurutnya, surat pengunduran diri itu akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah pulang dari kunjungan kerja (kunker).

“Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.

Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Jokowi.
(Irfan)

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

Sulsel

Prihatin Kabut Asap di Makassar, Munafri Instruksikan Dinas Bagi Masker Gratis ke Siswa dan Kelompok Rentan

Sulsel

Bupati Takalar Hadiri Rakor Aset Daerah dan Penyerahan Sertifikat BMD di Makassar

Sulsel

Dampingi Wali Kota Munafri, Fasruddin Rusli Hadiri Pembukaan CFD di Jalan Rusa

Sulsel

Tampil di Forum PBB Jenewa, Munafri Perkenalkan MCH sebagai Mesin Ekonomi Anak Muda

PINRANG

Tim Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca Sidak SPBU Massila

Sulsel

Tak Lagi Kenal RS Tipe A-B-C, Kota Makassar Siap Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Sulsel

Wali Kota Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027

Tinggalkan Komentar