Dalam sambutannya Pj.Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan salah satu poin penting bahwa jika ada lahan yang memang tidak bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pembebasan lahannya sampai dengan penerbitan sertifikatnya untuk diselsaikan.
Termasuk kata dia, daerah yang terkena dampak bencana alam seperti di Kabupaten Wajo. Dimana rumah dan aset pemerintah lainnya yang terkena dampak banjir dan tanah longsor yang bisa berakibat sertifikat hak kepemilikan lahan atau tanah hanyut.
“Saya perintahkan Asisten dan Kepala biro untuk segera berkoordinasi dengan KaKanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan terkait masalah ini. Kita harus memiliki kemampuan eksekusi,” tegasnya.
Bahtiar mengungkapkan Gugus Tugas Reforma Agraria harus membuat atau menciptakan sesuatu yang bisa di tiru secara nasional.
Sementera, Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu mengatakan, bahwa penyelesaian sengketa atau konflik lahan di Wajo bisa menjadicontoh untuk penyelesaian sengketa di kabupaten lainnya.(Humas Pemkab Wajo)
















