Sesuai fungsi kepolisian dibidang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya yang diamanatkan dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya, yaitu mewujudkan dan memelihara, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancarab berlalulintas, serta meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan berlalulintas.
“Polri telah menetapkan pelaksanaan operasi patuh tahun 2024, yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan ada beragam pelanggaran yang akan ditindak selama berlangsungnya operasi ini,”jelas Wakapolres.
Kegiatan Ops Patuh Musi 2024 akan di kedepan secara simpatik dan humanis, serta tidak melakukan yang kontra produktif dengan kegiatan Preemtif Previbtif dan penegakan hukum lalulintas menggunakan Etle Statis dan Etke Mibile, serta Etle Hand Held.
“Laksanakan tugas Operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, dasari dengan niat ibadah dalam setiap kegiatan, kedepankan sikap senyum sapa salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran berlalulintas baik bersifat teguran maupun penilangan, ” tutup Wakapolres. (r)
















