“Sebaiknya, Pemerintah Wajo mengikuti langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru dan Pangkep yang sampai hari ini tidak memberikan izin berdirinya mini market seperti itu di daerahnya,” tambah Ardiansyah.
Penerima Aspirasi, Taqwa Gaffar menyebut, aspirasi yang disampaikan mahasiswa selaras dengan rekomendasi BPK untuk meningkatkan PAD. Apalagi kata dia, BPK menilai potensi Kabupaten Wajo lebih besar dibandingkan dengan PAD yang ada saat ini.
“Kami sangat berterimakasih ada yang membantu mengawasi. Sejauh ini data yang kami terima dari Pemerintah Daerah, kontribusi PAD yang diterima dari minimarket ini hanya 250 juta yang bersumber dari pajak reklame dan parkir,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, dari laporan itu, dewan tidak menemukan adanya corporate social responsibility (CSR). Padahal seharusnya, kalau ada perusahaan masuk di Kabupaten Wajo melakukan usaha, sesuai undang-undang perusahaan wajib memberikan CSR sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan.
“Ini akan menjadi masukan dan kami meminta Sekertariat Dewan mencatat, agar aspirasi ini ditindaklanjuti dalam rapat komisi-komisi sebelum pembahasan KUA PPAS perubahan 2024 dan 2025 Pokok,” tegasnya. (Humas DPRD Wajo)
















