Dikatakan, tingginya komitmen pemerintah dalam pembangunan pedesaan harus dibarengi dengan demokratisasi di desa, transparansi dan peran aktif semua pihak dalam pengawasan dan pengendalian peruntukan dana desa.
Menurutnya, dana desa adalah salah satu kunci pengentasan kemiskinan di Desa dan berpengaruh cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Desa. Pemanfaatan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus mengedepankan pemberdayaan dan pelibatan masyarakat desa yang berujung pada bertambahnya pendapatan masyarakat desa.
Pada kesempatan itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Anggota DPRD Kemendagri RI ini mengungkapkan bahwa, peran tenaga pendamping profesional sangat besar dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan keuangan desa agar efektif, akuntabel, transparan dan partisipatif. “Kami mengharapkan kepada para tenaga pendamping menguatkan kembali komitmen kerja dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas Bataralifu.(Humas Pemda)
















