Home / Sulsel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Sudirman Bungi Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang

Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Bupati Pinrang, H. Sudirman Bungi,  memimpin Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Pinrang

Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Bupati Pinrang, H. Sudirman Bungi, memimpin Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang

MEDIASINERGI.CO PINRANG — Wakil Bupati Pinrang, H. Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Rapat juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah mengenai Persetujuan Bersama terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (6/8).

Baca Juga:  Bentuk Perhatian Kepada Anak Satgas Kebersihan, Pj Sekda Kota Makassar Serahkan Bantuan Pendidikan

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi dan turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Kepala OPD, Camat serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Sudirman menyampaikan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan merupakan bagian penting dalam proses perencanaan penganggaran daerah. Dokumen ini menjadi dasar dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Salat Id di Masjid Agung, Bupati Daeng Manye Ajak Masyarakat Takalar Kawal Pembangunan Daerah

Wabup Sudirman mengungkapkan, adanya penyesuaian dalam dokumen KUPA-PPAS Perubahan kali ini didasarkan pada sejumlah regulasi baru dari Pemerintah Pusat, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian dana transfer ke daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9 terkait efisiensi dan penyesuaian pendapatan dalam penyusunan APBD 2025.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi