MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengesahkan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk periode 2025-2030.
Pengesahan ini menjadi titik terang bagi organisasi pers tertua di Indonesia setelah sempat dilanda dualisme kepemimpinan.
Prosesnya pun terbilang kilat, hanya dalam satu hari kerja, menunjukkan efisiensi layanan digital Kemenkumham.
Penerbitan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025 untuk PWI ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Notaris Dwi Yantoro SH MKn. Permohonan tersebut sesuai dengan Akta Nomor: 02 Tanggal 10 September 2025, yang mengatur tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI. Seluruh proses dilakukan secara digital, memastikan validitas dan kecepatan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengungkapkan bahwa kecepatan penerbitan surat keputusan AHU ini karena data yang diserahkan sangat lengkap.
“Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementerian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi.
Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” ujar Widodo di Jakarta, Kamis. 11 September 2025
Proses Cepat Kemenkumham Akhiri Dualisme PWI
















