MEDIASINERGI.CO WAJO — Puluhan buruh di Wajo menggelar aksi unjuk rasa menolak rancangan Undang – undang Omnibus Law, Rabu 15 Januari 2020.
Aksi puluhan buruh yang tergabung dalam KSBSI Kabupaten Wajo melakukan long march dari Lapangan Merdeka Sengkang menuju Kantor Bupati dan Kantor DPRD Wajo di Jalan Rusa Sengkang.
Buruh yang tiba di halaman Kantor Bupati meminta agar Wakil Bupati menerima dan menemui para pengunjuk rasa. “Kami minta Bapak Wakil Bupati datang menemui kami di sini dan menerima aspirasi buruh,” kata Abdul Kadir Nongko, ketua DPC KSBSI Kabupaten Wajo.
Abdul Kadir Nongko dalam orasinya, menolak rancangan Undang – undang Omni Law yang saat ini digodok di DPR RI.
Katanya, jika Undang – undang ini diberlakukan, maka buruh akan menderita dan sengsara, karena Undang – undang ini tidak berpihak kepada pekerja. “Kami tolak rancangan Undang – undang itu, karena hanya akan menyengsarakan dan membuat buruh menderita,” ujarnya.
Pengunjuk rasa yang jenuh menunggu kedatangan Wakil Bupati, akhirnya mengutus Ketua KSBSI dan sejumlah perwakilan buruh untuk menemui Wakil Bupati di Ruangannya.
Wakil Bupati Wajo, Haji Amran SE, yang menerima kedatangan perwakilan buruh, menyampaikan kekecawaannya terhadap KSBSI yang melakukan aksi unjuk rasa dan tidak menyampaikan kepadanya.
Menurutnya, sepantasnyalah KSBSI memberikan penyampaian jika mereka mau melakukan aksi, karena dirinya adalah ketua Tripartit Kabupaten Wajo.
















