
MEDIASINERGI.CO WAJO — Puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa (FP2S) mendatangi DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan isu akan di bentuk Pansus DPRD Wajo tentang polemik pembagian ruko dan Lods Pasar Siwa, Rabu 5 Februari 2020.
Kedatangan puluhan pedagang pasar siwa yang didampingi Ketua Advokasi LSM Lapmas Wajo Sudirman, Kertua Wajo Anti Coruption Watch (WACC) Andi Mappanyukki dan Ketua KSBSI Wajo Abdul Kadir Nongko menolak pembentukan Pansus Pasar Siwa.
Aspirasi tersebut diterima oleh anggota DPRD Wajo H. Musa, Marlina, Sulfia dan Andi Suleha Selle. Selain juga hadir menerima aspirasi Ketua Komisi II DPRD wajo H. Sudirman meru dan Anggota Komisi II Asri Jaya A. Latief.
Koordinator Lapangan Andi Aminuddin meminta agar pasar Siwa jangan diusik- usik lagi karena sudah benar peruntukannya bahkan dalam pembagian lods dan kios itu di undi.
Dia menjelaskan, pada hari kamis tanggal 28 Desember 2017, pihak Pemkab Wajo, pemerintah Kecamatan Pitumpanua dan bersama DPRD telah memfasilitasi proses pembagian kios dan losd pasar sentral Siwa kepada pedagang yang selama ini aktif di pasar tersebut dengan cara di undi untuk menghindari anggapan diskriminatif antar masyarakat pedagang yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pitumpanua.
Bahkan kata dia, pada tanggal 27 April 2019 Pemkab bersama DPRD Wajo kembali telah memfasilitasi proses pembagian ruko dan lods pasar sentral siwa kepada masyarakat pedagang di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Wajo.
“Pembagian Ruko tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo disaksikan oleh unsur DPRD Wajo. Bahkan masing masing pedagar pasar sntral siwa yang mendapatkan ruko saat itu bertandatangan diatas materai secukupnya.

Pada tanggal 3 Oktober 2019, lanjut dia, kembali Pemkab bersama DPRD Wajo telah memfasilitasi pertemuan masyarakat pedagang pasar sentral dan telah menghasilkan kesepakatan.
















