Home / Advertorial

Kamis, 4 November 2021 - 17:32 WIB

Tolak Rencana Besaran Tarif Retribusi Ruko, Pedagang Pasar Sentral Siwa Aspirasi di DPRD Wajo

Pedagang Pasar Sentral Siwa didampingi PHI Wajo melakukan aspirasi di DPRD Wajo, Kamis 4 November 2021 terkait penolakan besaran retribusi untuk Rumah Toko (Ruko) di Pasar Sentral Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Wajo.

Pedagang Pasar Sentral Siwa didampingi PHI Wajo melakukan aspirasi di DPRD Wajo, Kamis 4 November 2021 terkait penolakan besaran retribusi untuk Rumah Toko (Ruko) di Pasar Sentral Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Wajo.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pedagang Pasar Sentral Siwa melakukan aspirasi di DPRD Wajo, Kamis 4 November 2021. Ratusan pedagang yang didampingi Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo dalam aspirasinya menolak rencana besaran retribusi untuk Rumah Toko (Ruko) di Pasar Sentral Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Wajo.

Aspirasi tersebut diterima oleh Anggota DPRD Wajo, A. Bau Bakti Werang di ruang rapat Paripurna DPRD Wajo lantai II.

Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH. MH, yang mendampingi pedagang, menyebut, kebijakan pemerintah menentukan tarif retribusi tidak berpihak kepada pedagang dan terkesan sewenang-wenang.

Sudirman mempertanyakan indikator yang dipergunakan Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, dalam menentukan status Pasar Sentral Siwa sebagai pasar type A, dengan Ruko kelas 1 dan kelas 2.

Baca Juga:  DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

“Apa Indikatornya, Dinas Perindagkop menentukan Pasar Siwa dengan status type A. Dan menentukan Ruko di Jalan Tocamming dan Jalan A.Tinri masuk dalam status kelas 1 dengan tarif retribusi 1 juta perbulan, sementara Ruko di Jalan Cempedak dan Jalan Tenrisau masuk dalam status kelas 2 dengan retribusi 800 ribu perbulan,” ujarnya.

Dalam Perda No 1 Tahun 2021 tentang retribusi pasar, lanjut Advokat ini, dijelaskan bahwa status type A sebuah pasar, apabila pedagangnya lebih dari 400 orang, sementara pedagang di Pasar Siwa yang aktif berjualan hanya 200 an orang.

Untuk itu, pedagang Pasar Siwa menolak rencana tarif yang akan diberlakukan pemerintah. “Kami minta jangan tetapkan tarif secara sepihak tanpa kordinasi dengan pedagang. Ini masa pandemi, pembeli tidak begitu ramai, masa langsung menentukan tarif retribusi tanpa kordinasi dengan para pedagang,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Wajo Harapkan IPHI Menjadi Wadah Membina Persatuan dan Keislaman serta Kemabruran Haji

Abdul Kadir Nongko, juga menyayangkan kebijakan rencana penarikan retribusi yang dinilainya memberatkan pedagang.

Kadir menyebut kekisruhan ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi merupakan tanggungjawabnya DPRD Wajo, karena bersama-sama membahas dan mengesahkan Perda ini. “Ini adalah tanggungjawab bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Wajo. Bahkan DPRD membentuk Pansus sebelum Perda disahkan,” sebut Kadir.

Kadir juga menyesalkan pihak DPRD Wajo yang tidak menggelar uji publik atau diskusi terbuka dengan para stakheldor sebelum Perda disahkan. “Harusnya ada uji publik terhadap rancangan Perda, sebelum disahkan,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anak Cucu La Patau Matanna Tikka Bakal Berkumpul di Bone, Haul ke-312 Disiapkan Meriah

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Advertorial

Dosen UNM Dampingi Remaja Parambambe Kelola Sampah dengan Teknologi IoT

Advertorial

Tingkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar: Dosen Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Coding Menggunakan Code.org

Advertorial

Wajo Benahi Data Pembangunan, Seluruh OPD Dikumpulkan di Diskominfotik

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Kredit Konstruksi Rp17,5 Miliar, Makin Mudahkan Peserta Miliki Rumah

Advertorial

Kominfotik Wajo Ikut Kerja Bakti Gerakan Indonesia Asri, Andi Musdalifah: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Bupati Wajo Ingatkan ASN Tidak Live di Media Sosial Selama Jam Kerja