MEDIASINERGI.CO WAJO — Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) mengadukan salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (01/03/23).
AMIWB mengadukan madrasah tersebut ke Anggota DPRD Wajo atas dugaan mengeluarkan Ardiansah, salah seorang siswanya tanpa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Presiden AMIWB, Syaifullah menganggap pihak madrasah mengeluarkan (drop out) siswa tersebut secara sepihak.
“Pihak madrasah mengeluarkan siswa tanpa adanya SP1 dan SP2, tiba-tiba Ardiansa mendapat surat DO dari pihak madrasahnya,” kata aktivis yang akrab disapa Iful.
“Kami sudah konfirmasi pihak sekolah dan pihak sekolah membeberkan kepada kami terkait pelanggaran Ardi. Tapi menurut kami, masih banyak cara mendidik selain di DO,” lanjutnya.
Iful menjelaskan, saat ini Ardi sudah kelas 3 dan tanggal 11 Maret akan ujian akhir. Dia menyayangkan saat sudah menjelang ujian, siswa tersebut harus dikeluarkan. Hal tersebut dinilainya sangat merugikan siswa yang bersangkutan.
















