MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satlantas Polrestabes Makassar melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Penghibur dan Jalan Boulevard, Minggu 14 September 2025.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan roda empat kedapatan parkir sembarangan. Bahkan, satu unit mobil jenis Rembang 4 di Jalan Boulevard terpaksa digembok ban mobilnya karena parkir tidak sesuai aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, S.STP., M.Si., melalui keterangan resminya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menata lalu lintas dan mengurangi kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.
“Penertiban parkir liar ini adalah bagian dari upaya kami menjaga ketertiban lalu lintas. Kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di jalur padat seperti Jalan Penghibur dan Boulevard, jelas mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
















