MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menginisiasi rapat kordinasi (Rakor) dengan sejumlah lembaga keuangan pemberi kredit diantaranya Perbankan, Pegadaian, dan Perusahaan leasing.
Rakor digelar melalui Video Conference dengan menggunakan aplikasi Zoom meeting yang dipimpin Bupati Wajo, Senin 6 Maret 2020.
Rakor dilaksanakan untuk memperjelas kebijakan Presiden yang memberikan kelonggaran pembayaran utang Kepada para debitur akibat wabah pandemi Virus Corona yang membuat perekonomian lesu sehingga pendapatan masyarakat berkurang terutama pelaku UMKM.
Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, mengatakan, Rakor ini sebagai langkah pro aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo untuk mendorong pihak Perbankan dan lembaga leasing melakukan kebijakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Dikatakan, praturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan counter cyclical dampak penyebaran Corona 19, maka untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi Perbankan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Rapat kordinasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi, menyatukan gerak langkah dalam mengimplementasikan skema relaksasi kelonggaran dalam bentuk restrukturisasi keringanan kepada nasabah atau debitur dalam beberapa pilihan sesuai kebijakan internal Perbankan,” ujar orang nomor satu di Wajo ini.
















