
Dalam Rakor tersebut, terungkap bahwa debitur yang mengalami kesulitan membayar angsuran cicilan, akibat pandemi Covid 19, diberikan kelonggaran waktu satu tahun terutama pengusaha kecil dan UMKM, perhotelan, transportasi, pertanian, pariwisata dan pertambangan.
Kelonggaran pembayaran angsuran cicilan tetap mengacu pada kebijakan internal Perbankan dengan skema yang telah diatur OJK, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penbahan fasilitas kredit dan konversi kredit.
Dan khusus untuk perusahaan leasing tidak melakukan penarikan kendaraan terhadap nasabah akibat pandemi Virus Corona.(Adv)
Editor : Muh. Hamzah











