MEDIASINERGI.CO WAJO — Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Wajo Tahun 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo Ir. Armayani, M.Si, WTP kali ini merupakan yang ke 7 kalinya atau berturut turut selama 5 tahun terakhir.
“Hal ini terwujud atas kerjasama dan sinergitas antara semua pihak yg terkait dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Armayani.
Opini BPK, kata dia, memberikan informasi bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yg material, posisi keuangan pemerintah kab. Wajo per 31 desember 2019 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas dan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Armayani mengungkapkan, untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut pihak BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. “Kami berharap semoga predikat WTP kedepan tetap dapat dipertahankan,” harapnya.
1. Laporan Realisasi APBD Kabupaten Wajo untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (RLA)
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untiuk Periode yang Berakhir Sampai 31 Desember 2019 dan 2018
















