Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 September 2020 - 13:10 WIB

Sindikat Curanmor Asal Bone Diringkus Resmob Polres Wajo

Islam mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di 4 kabupaten, yaitu 4 TKP di Kabupaten Wajo, 3 TKP di Kabupaten Bone, 3 TKP di Kabupaten Soppeng dan 1 TKP
di Kabupaten Sidrap.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 362, pasal 363, dan pasal 365 KUHP.

Baca Juga:  Melihat Penyambutan Kapolda Sulsel Baru Irjen Pol Nana Sudjana

Kapolres Wajo menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan bisa menghubungi satuan Reskrim Polres Wajo dengan membawa kelengkapan BPKB atau surat keterangan dari perusahaan leasing.

“Bagi warga yang merasa dirugikan silahkan hubungi Satuan Reskrim Polres Wajo dengan membawa bukti kepemilikan,” pungkas Islam.

Baca Juga:  Syaiful: Mari kita Bergandengan Tangan Menangani Masalah Lansia

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Polres Wajo ini menghimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan mengkunci ganda motornya saat diparkir.(Red-gus)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa