Islam mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di 4 kabupaten, yaitu 4 TKP di Kabupaten Wajo, 3 TKP di Kabupaten Bone, 3 TKP di Kabupaten Soppeng dan 1 TKP
di Kabupaten Sidrap.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 362, pasal 363, dan pasal 365 KUHP.
Kapolres Wajo menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan bisa menghubungi satuan Reskrim Polres Wajo dengan membawa kelengkapan BPKB atau surat keterangan dari perusahaan leasing.
“Bagi warga yang merasa dirugikan silahkan hubungi Satuan Reskrim Polres Wajo dengan membawa bukti kepemilikan,” pungkas Islam.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Polres Wajo ini menghimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan mengkunci ganda motornya saat diparkir.(Red-gus)
Editor: Muh. Hamzah
















