Tim tersebut, kata Ridwan Kamil, terdiri dari pelbagai unsur. Dari unsur pendidikan, aparat penegak hukum, MUI, dan unsur birokrasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilibatkan.
Eks Wali Kota Bandung itu memastikan bahwa tim tersbeut bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.
“Nanti kita lihat hasilnya,” kata dia, “kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan.”
Pria asal Bandung itu menyebut, tim investigasi tersebut bekerja mulai 20 Juni 2023. Tim tersebut bakal bekerja selama 7 hari dari tanggal itu.
Menurut Ridwan Kamil, tim tersebut dibentuk guna menghasilkan dua poin, yakni merespons keresahan yang ada di tengah masyarakat dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap ihwal Pondok Pesantren tersebut. (Irwan)
Editor: Manaf Rachman
















