Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:53 WIB

Dua Pelaku Terduga Pembobol Kantor Pos Diringkus Polres Wajo

Masih menurut Perwira Melati Dua ini, kedua terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan 363 KUHP.

Dilanjutkannya, saat kejadian Pelaku masuk dengan merusak jendela dan pengaman besi jendela, kemudian merusak pintu ruangan brangkas dan gembok berangkas.

Baca Juga:  Tiga Hakim Penerima Suap Putusan Lepas Korupsi CPO Segera Diadili

“Pelaku berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp. 454.155.451 serta materai senilai Rp. 60.000.000, ” Jelas Kapolres di dampingi Kabag Operasi Kompol Abdul Rahman dan Kasat Reskrim AKP Theodorus Echeal Setyawan. (Ddy)

Baca Juga:  Belum Pegang Surat Visum, Kasat Reskrim Polres Maros Umbar Hasil di Media, Ada Apa?

Editor: Manaf Rachman 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa