Masih menurut Perwira Melati Dua ini, kedua terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan 363 KUHP.
Dilanjutkannya, saat kejadian Pelaku masuk dengan merusak jendela dan pengaman besi jendela, kemudian merusak pintu ruangan brangkas dan gembok berangkas.
“Pelaku berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp. 454.155.451 serta materai senilai Rp. 60.000.000, ” Jelas Kapolres di dampingi Kabag Operasi Kompol Abdul Rahman dan Kasat Reskrim AKP Theodorus Echeal Setyawan. (Ddy)
Editor: Manaf Rachman
















