Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
“Semua pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi,” ujar dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya sempat mengatakan total ada sekitar 10 orang yang terjaring dalam OTT hari ini (11/1/24). (yoa/tsa)

















