Sebelumnya, Direktur Hukum Daerah Kemendagri menjelaskan, kegiatan ini memiliki arti penting dalam memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat, menjunjung tinggi asas keadilan, serta sesuai dengan kebijakan nasional.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kita menghadapi tantangan besar dalam menyelaraskan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dengan perkembangan dinamika sosial, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, melalui rakor ini, kita bersama-sama berupaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan aplikatif,” ujarnya.
Sementara Pj. Gubernur Kalimantan Timur yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri mengatakan, Rakornas ini merupakan momen penting dalam rangka memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas. Sebagai pilar utama dalam pelaksanaan otonomi daerah, produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan.
Sekadar diketahui, Dalam kegiatan tersebut dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Daerah Dalam Pembentukan dan Pelaksanaan Produk Hukum Daerah oleh masing-masing Pemimpin Regional se Indonesia terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.(sry)
Editor: Hamzah
















