> “Kebudayaan itu bukan hanya seni, tetapi mencakup kehidupan, kreativitas, adat istiadat, dan nilai-nilai yang membentuk karakter bangsa,” ungkap Nano.
Senada, Ahmad Charris Zubair menegaskan bahwa kebudayaan adalah sistem nilai yang menciptakan harmoni antara manusia dengan Tuhan, sesama, alam semesta, dan dirinya sendiri. Ia menambahkan bahwa penetapan HKN penting untuk memperkuat jati diri bangsa dan menumbuhkan kepercayaan diri kolektif.
Tanggal 17 Oktober yang diusulkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang lambang negara dan tulisan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang dinilai memiliki nilai historis dan simbolik dalam perjalanan budaya Indonesia.
Selama ini, Tim 9 Garuda Plus telah melakukan berbagai langkah konkret, seperti: Forum kajian HKN bersama Menteri Kebudayaan RI (18 Januari 2025), Penyerahan proposal naskah akademik kepada Fadli Zon (3 Februari 2025), Penyampaian usulan ke Kementerian Kebudayaan (22 Mei 2025), FGD bersama tokoh budaya, akademisi, dan pemuka agama se-Indonesia (21 Mei 2025), dan FGD nasional secara daring dan luring difasilitasi oleh anggota Komite III DPD RI DIY, Ahmad Syauqi Soeratno (4 Juni 2025).
Menutup audiensi, Hudono menegaskan pentingnya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat, termasuk kepada Ngarso Dalem dan pihak-pihak terkait. Ia menilai pengajuan HKN ini sejalan dengan semangat kebudayaan nasional dan patut didukung penuh. (***)
















