MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo tahun anggaran 2019 melalui Video Conference (Vidcon) di Gedung utama DPRD Wajo Lantai II Kamis, 9 April 2020.
Hal itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Wajo tanggal 6 April 2020 dan memperhatikan Peraturan Pemerintah RI nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease (Covid 19) sehingga rapat paripurna penyerahan LKPJ Bupati Wajo tahun 2019 disepakati untuk pelaksanaannya melalui video conference (Vidcon).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo H. A. Alauddin Palaguna, dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud. Sementara Wakil Ketua DPRD Wajo bersama anggota DPRD lainnya mengikuti sidang paripurna tersebut melalui Vidcon. Selain Dewan, juga diikuti oleh Forkompimda dan OPD lingkup Pemkab Wajo melalui Vidcon.
Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna mengatakan bahwa, pada peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 19 ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan dalam satu kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Merujuk pada surat surat edaran Kemendagri RI nomor: 700/1723/OTDA bahwa untuk kelancaran penyelengaran pemerintahan dan tugas rutin di lingku emerintah daerah khususnya untuk memenuhi ketentuan pasl 71 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014, Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerah ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid 19, dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana Video Conference dan waktu penyampaian diundur paling lambat 30 April 2020,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata Andi Alauddin, pengajuan LKPJ Bupati Wajo taun 2019 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan karena LKPJ Bupati Wajon tahun 2019 adalah dokumen yang harus dipenuhi yang pada hakekatnya merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan dan perhitungan APBD yang mencakup pencapaian kinerja Kepala Daerah dalam bentuk informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat selama 1 tahun anggaran yang penyususnannya berdasarkan RKP yaitu penjabaran tahunan dalam mencapai visi dan misi sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD yang memuat arah kebijakan pemabnagunan di kabupaten Wajo.
















