MEDIASINERGI.CO WAJO — Polres Wajo menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus ini melibatkan salah satu oknum kepala desa berinisal AA (50) dan oknum sekertaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan inisial F (39) di salah satu desa di Kecamatan Takkalalla.
Hal itu diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, yang didampingi Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, dihadapan sejumlah wartawan cetak dan elektronik saat menggelar Press Release Kamis, 24 September 2020.
Muhammad Islam mengatakan, saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Ke 2 tersangka, lanjut Muhammad Islam, diduga melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Akibat perbuatan ke 2 tersangka, sesuai hasil pemeriksaan BPK, negara dirugikan sebesar Rp 297.477.610, dan dana tersebut sudah dikembalikan dan telah disita menjadi barang bukti,” jelas Islam, Mapolres Wajo.
Adapun modus yang dilakukan, kata Islam, tersangka melakukan pencairan uang untuk pelaksanaan pembangunan, tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Kedua tersangka tidak mengajukan permohonan pencairan secara tertulis kepada bendahara.
















