“Tersangka dijerat dengan undang – undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 Subs undang – undang RI No 31 tahun 1999 dan diubah menjadi undang – undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Milyar,” jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan jika kasus korupsi membutuhkan waktu, dan kasus ini berjalan satu tahun, karena prosesnya lama.
“Berilah kami waktu, untuk menindaklanjuti kasus – kasus korupsi, karena kalau tidak teliti, detail,
malah tidak akan terang, dan bisa menjadi bias,” pungkasnya.
Penasehat hukum tersangka, Syarifah Nabila SH, mengatakan, rencananya hari ini, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.
“Berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini,” ujarnya singkat. (Red)
Editor: Muh. Hamzah
















