Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 24 September 2020 - 14:33 WIB

Diduga Salahgunakan ADD dan DD, Polres Wajo Limpahkan Berkas Dua Tersangka

“Tersangka dijerat dengan undang – undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 Subs undang – undang RI No 31 tahun 1999 dan diubah menjadi undang – undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Milyar,” jelasnya.

Baca Juga:  Menguak Kematian Virendy Pengacara Desak Kepolisian Telusuri Locus Delicti Malino

Kapolres juga menjelaskan jika kasus korupsi membutuhkan waktu, dan kasus ini berjalan satu tahun, karena prosesnya lama.

“Berilah kami waktu, untuk menindaklanjuti kasus – kasus korupsi, karena kalau tidak teliti, detail,
malah tidak akan terang, dan bisa menjadi bias,” pungkasnya.

Baca Juga:  Akal-akalan Klaim BPJS Kesehatan, Penyalahgunaan Baksos dan Manipulasi Diagnosis

Penasehat hukum tersangka, Syarifah Nabila SH, mengatakan, rencananya hari ini, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.

“Berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini,” ujarnya singkat. (Red)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa