MEDIASINERGI.CO WAJO — Unit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua dipimpin Panit I Reskrim Iptu Muh. Hatta, berhasil mengamankan diduga pelaku kasus Pencurian uang, di rumah makan sari laut Jalan Andi Djaja Kelurajan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 Wita.
Pelaku SR (22) asal Dusun Lompoloang Desa Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo merupakan DPO Polres Tabes Makassar.
Saat dikonfirmasi, Unit Jatanras Polrestabes Makassar sudah melakukan koordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua guna meminta melakukan penyelidikan yang diduga pelaku kasus pencurian.
Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman P mengatakan, setelah koordinasi dengan Unit Jatanras Polrestabes Makassar, anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi awal bahwa yang diduga pelaku berada di Warkop Jalan Andi Jaja Kelurahan Siwa Kelurahan Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
















