MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Lima pegawai PT Pegadain cabang Parangtambung Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit bodong oleh Polda Sulsel, berdasarkan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.
“Pengungkapan kredit bodong ini berawal saat ditemukan adanya tunggakan pembayaran, dari sejumlah debitur di perusahaan gadai milik negara tersebut pada 2019,” kata Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, Kamis 26 Agustus 2021.
Dikatakan, tahun 2020 lalu, kasus ini dilaporkan dan polisi pun turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4.333.000.000.Hal itu berdasarkan koordinasi polisi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menghitung jumlah kerugian itu.
Penetapan tersangka terhadap oknum pegawai itu, lanjut Widoni, kendaraan yang dijaminkan berupa BPKB bodong sebanyak 19 unit tanpa verifikasi yang jelas dari pihak terkait.
















