“Jadi datanya memang dipalsukan utamanya yang BPKB ini, nah seharusnya pihak pegadaian ini harus crosscek ke Samsat Ditlantas, apakah ini benar barangnya atau bagaimana,” terang Widoni.
“Tapi pihak pegadaian tidak melakukan itu. Sementara dari pihak pegadaian sendiri mengetahui barang itu palsu, malah mengeluarkan dana dengan jaminan dokumen palsu, nah ini jadi masalah, tahu tapi dipaksakan,”ujarnya.
Kelima tersangka yang tetapkan inisial SN sebagai pimpinan, UA sebagai penaksir pada tahun 2019, H sebagai penjual atau sales, lalu MS sebagai swasta (pencari nasabah), dan Y swasta juga. (AN) ).
Editor: Maanaf Rachman
















