MEDIASINERGI.CO WAJO — Diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan zat narkotika jenis sabu, Polsek Pitumpanua kembali mengamankan satu orang. Adalah SR (35), warga Kelurahan Tobarakka Kecamatan Pitumpanua ini diciduk polisi di rumahnya, Rabu 10 Juni 2020 malam.
SR adalah pemilik bengkel Alfin yang sebelumnya digerebek polisi karena sering menjadi tempat pesta sabu-sabu.
“Awalnya kita hanya amankan AK (26) saat melakukan penggerebekan di bengkel Alfin karena kedapatan membawa sabu,” kata Kapolsek Pitumpanua AKP Jasman Parudik, Kamis 11 Juni 2020.
Tapi lanjutnya, setelah diintrogasi di Mapolsek Pitumpanua AK mengaku jika telah mengkonsumsi sabu bersama SR dibengkelnya di lantai dua.
















