MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, melaporkan penulis opini di Media Online Ujaran.com ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin 24 Mei 2021.
Pelaporan itu ditempuh setelah dalam rapat Pengurus PWI Sulsel mempercayakan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sulsel, Usdar Nawawi untuk mewakili pengurus. Laporan dugaan opini bohong tersebut diterima piket Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Deddy Randa dan Bripda Awaluddin.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sulsel, Usdar Nawawi mengatakan, laporannya di SPKT itu ditujukan ke Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Usdar menceritakan, laporan dilayangkan berawal dari adanya opini yang ditulis Upa Labuhari. Tulisan opininya itu membuat berita bohong soal adanya dugaan permintaan bantuan satu miliar kepada Plt Gubernur Sulsel untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Padahal, PWI Sulsel dalam hal ini pelapor, tidak pernah mengajukan proposal untuk pelaksanaan UKW. Sehingga opini tersebut diduga bermuatan fitnah, pencemaran nama baik organisasi yang diduga dilakukan Upa Labuhari dan itu melanggar dalam tulisannya.
“Upa Labuhari (terlapor) ini menulis opini di portal atau media online Ujaran.com, edisi 5 April 2021. Dia menulis opini dengan menuding PWI Sulsel meminta sumbangan sebesar Rp 1 miliar dari Plt Gubernur Sulsel. Padahal itu tidak benar. Makanya kami laporkan penulis opini secara individu, bukan media onlinenya,” kata Usdar.
Lanjut Usdar menceritakan, dalam opininya, terlapor juga menulis singgungan kepada pengurus PWI Sulsel.
Dalam tulisannya itu dikatakan, pengurus PWI Sulsel belum dilantik namun sudah meminta dimana-mana. Bagaimana kalau sudah dilantik.
“Hal ini yang membuat kami (Pengurus) PWI merasa difitnah. Makanya dilaporkan ke Siber Polda karena tulisan opininya itu dimuat di media online,” ucap Usdar saat ditemui di Polda Sulsel usai melayangkan laporan dan dimintai keterangan, Senin (24/5/21).
Kasubdit 5 Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jamaluddin dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk ke bagian Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
















