MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang diduga dilakukan suaminya berinisial H, 43 tahun, pada 2018. Jasad J ditimbun di halaman belakan rumah Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar.
“Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (inisial F) yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri. Kemudian didalami oleh penyidik, dilakukan interogasi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi kepada wartawan di lokasi kejadian, Ahad, 14 April 2024.
Kapolda mengatakan wanita berinisial F juga menceritakan kalau ibunya bukan lari dengan pria lain seperti yang selama ini diinformasikan. Namun, saat pemeriksaan mendalam, ibunya diduga dianiaya suaminya hingga meninggal dan ditimbun di belakang rumahnya.
“Setelah didalami ternyata dari keterangan si anak ini bahwa ibunya bukan lari, tetapi dianiaya sampai mati dan kejadiannya itu 2018 lalu. Kalau kami hitung berarti sudah enam tahun,” kata Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik merespons dengan bergerak cepat mengembangkan kasus tersebut dan selanjutnya menangkap pelaku di Jalan Andi Tonro Makassar tanpa perlawanan.
Kapolda Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi yang sedang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan sejumlah penyidik didukung tim Forensik Polda Sulsel sedang mengidentifikasi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan menemukan tulang belulang dalam timbunan tanah.
“Sekilas ada kelihatan tulang belulang, tinggal nanti kami melihat, menguji, apakah betul itu tulang manusia. Kemudian kami akan lakukan uji DNA karena keluarganya masih ada. Kami juga akan melihat di mana benturan itu, kalau pengakuan sementara almarhumah meninggal karena di pukul, dianiaya,” ucap dia.