“Betul ada laporan aduan yang diterima Piket Ditreskrimsus Polda Sulsel. Laporan itu mengenai dugaan ujaran kebencian atau fitnah. Kita segera melakukan penyelidikan, ” kata Jamaluddin.
Sementara itu, Upa Labuhari selaku terlapor saat dikonfirmasi mengatakan, Kalau tim Advokasi PWI Sulsel melaporkan dirinya itu silahkan saja. Tapi tolong dibaca Undang-undang Advokasi. Bahwa dirinya membela kliennya dan kalau pun dia menulis, itu wajar.
“Saya juga siap menghadapi kalau tulisan opini itu ke ranah hukum. Silahkan saja, karena kita wartawan tentu tahu juga aturan, ” kata Upa Labuhari saat dihubungi via telepon, Senin (24/5).
Sebelumnya, menindaklanjuti dugaan fitnah itu berlangsung rapat pengurus di kantor PWI Sulsel baru-baru ini, yang dipimpin Ketua PWI Sulsel dan diputuskan membentuk tim untuk pelaporan ke polisi.
Selanjutnya, Ketua PWI Sulsel, HM Agus Alwi Hamu dan Sekretaris PWI Sulsel, Faisal Palapa, menerbitkan surat tugas No:040/PWI-SS/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021.
Dalam surat No:040/PWI-SS/V/2021 tersebut menugaskan Usdar Nawawi (Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Sulsel), Amir Made Amin,SH, MH (Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers PWI Sulsel), Muhammad Arman Sewang,SH, MH (Wakil Ketua Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulsel), H.
Ismail Situru, SH (Ketua Seksi Advokasi dan Pembelaan wartawan PWI Sulsel), Drs H Nursyamsu Sultan, M.Ap (Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel) dan Muhammad Arafah, SH, MH (Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sulsel.
Untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah hukum atas terbitnya opini atau informasi yang patut diduga mencemarkan nama baik organisasi PWI Sulsel.
Saat pelaporan ke Polda, Senin (24/5), selain Usdar Nawawi yang didampingi Arman Sewang, SH, MH juga turut hadir Ir. HA Manaf Rachman (Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel), Drs H Abd Jurlan Saho’as (Ketua Seksi Budaya, Seni dan Film) dan Drs Rusli (Ketua Seksi wartawan Bidang Hankam, TNI, Polri PWI Sulsel), Ismail Situru, SH (Ketua Seksi Pembelaan Wartawan PWI Sulsel). (manaf)
Editor: H. Rukman















