Menurut Merdisyam, pengiriman dilakukan melalui jasa angkutan laut kemudian memanfatkan ekspedisi barang, yaitu menggunakan mobil truk.
Kedepan, lanjut Merdisyam, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap ekspedisi-ekspedisi yang datang melalui angkutan laut untuk memanimalisir pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke Kota Makassar. “Untuk pelaku, bisa diancam hukuman mati,” ungkapnya.(AN)
Editor: Manaf Rachman
















