MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hal itu dilakukan dengan menggelar bimbingan teknis terhadap petugas penata keuangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Wakil Bupati Wajo, H.Amran, S.E , saat membuka Bimtek ini, Kamis, 23 September 2021 mengatakan sejak digulirkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yakni Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan, semua peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara baik pusat maupun daerah terus mengalami perubahan.
Seiring dengan perubahan itu, Pemerintah Daerah tentu tidak boleh tinggal diam dan harus melakukan langkah-langkah penyesuaian.
“Pemahaman keuangan harus segera diberikan kepada seluruh aparatur terutama kepada aparat yang berkecimpung dalam bidang pengelolaan keuangan,” Ujar Wakil Bupati.
Dilanjutkannya, untuk memahami dan melaksanakan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut bukanlah perkara mudah, dimana Pemerintah Kabupaten Wajo sangat menyadari keterbatasan SDM Aparatur yang dimiliki saat ini, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan.
















