“Ibrahim (34) telah mengambil uang dan mentransfer sebagian ke rekening miliknya dengan menggunakan ATM milik korban sebesar Rp 46,296 juta,” ujar Kapolres Wajo.
Kini pelaku bersama barang buktinya berupa kartu ATM telah diamankan Dimapolres wajo untuk dilakukan proses hukum.(tho)
Editor: Manaf Rachman
















