Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:55 WIB

Berkas P21, Kasus LSM Pemeras Kades Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan LSM terhadap Kepala Desa rampung. Polres Wajo sudah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa (19/10/2021).

Berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan LSM terhadap Kepala Desa rampung. Polres Wajo sudah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa (19/10/2021).

Sekadar diketahui, Petugas Satreskrim Polres Wajo, Sulawesi Selatan, menangkap 3 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penangkapan dilaksanakan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (22/3/2021).

Mereka memeras kepala desa agar menyetorkan sejumlah uang. Uang itu dimaksudkan sebagai syarat agar LSM tidak melaporkan kades ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Ketiganya mengancam agar kades menyetujui permintaan mereka.

Baca Juga:  H. Andi Hasan dan H. Lambodding Diamanahkan Jabat Korwil Disdik Kecamatan Pitumpanua dan Tanasitolo

“Motifnya, bahwa oknum LSM tersebut melakukan dugaan pemerasan kepada kades dengan cara meminta uang senilai Rp10 juta,” ungkap Islam.(itho)

Baca Juga:  Bupati Wajo Ajak MPM PW Muhammadiyah Sulsel Kolaborasi Tangani El Nino

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa