Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 22 Januari 2022 - 09:18 WIB

Kompolnas Minta Propam Turun Tangan terkait Kasus Pemerkosaan Diserang

Kasus Pemerkosaan dilakukan dua pelaku yakni EJ dan S Terjadi di Kota Serang Banten.Foto: Ilustrasi

Kasus Pemerkosaan dilakukan dua pelaku yakni EJ dan S Terjadi di Kota Serang Banten.Foto: Ilustrasi

“Pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil enam bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban,” beber Poengky.

Menurut Poengky, polisi dalam kasus ini harus melakukan kontrol sosial dengan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. Pihaknya pun berencana mengundang penyidik untuk melakukan klarifikasi. “Kompolnas berencana melakukan klarifikasi terhadap perkara ini,” tegas Poengky.

Baca Juga:  Belum Ada Keputusan dalam Rakor Terkait Aktivitas Ibadah di Masjid

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Serang Kota, namun kini kedua pelaku dibebaskan. Sebab, antara pelaku dan korban telah berdamai.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan bahwa kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga.

Baca Juga:  Bersama Warga Wajo, Bupati dan Wakil Bupati Wajo Resmikan RTH Taman Calaccu Sengkang

Pencabutan ini atas dasar pihak terlapor yang menempuh jalur restorative justice dan hasil musyawarah antara dua keluarga. “Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu 19 Januari (jpnn)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa