Home / Feature

Minggu, 3 Juli 2022 - 07:56 WIB

Uang Panai di Mata Anak Muda, Ini Fatwa MUI Sulsel

Uang Pinai salah satu tradisi masyarakat Bugis Makassar Sulsel

Uang Pinai salah satu tradisi masyarakat Bugis Makassar Sulsel

Suhartono juga menuturkan bahwa tradisi uang panai wajar jika dilestarikan, karena merupakan ciri khas adat Bugis Sulsel, dan merupakan tradisi turun-temurun yang susah untuk dihilangkan. Menurutnya, uang panai bisa jadi motivasi bagi pemuda Makassar untuk lebih giat bekerja, kecuali ia hidup di keluarga berada.

“Karena kalau mau dihilangkan, susahki karena sudah jadi ciri khas adat Bugis Makassar, uang panai juga bisa jadi motivasi untuk laki-laki , tapi ada tong yang andalkan harta keluarga, cari aman,” ucapnya

Sesuai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar Sulsel, Sabtu 2 Juli 2022, sore.

Komisi Fatwa MUI. Sulsel mengumumkan fatwa yang menyiarkan langsung lewat media sosial, live streaming Channel YouTube Official MUI Sulsel.

Baca Juga:  Momen Sakral di Manado: Andrei Angouw Catat Pernikahan Putra Gubernur Sulut

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. Muammar Bakry Lc. MA yang membacakan naskah fatwa uang panai.

Muammar didampingi Ketua Umum MUI. Sulsel Prof. Dr. KH. Najamuddin Lc. MA, dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr. KH. Ruslan Wahab MA, dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya.

Pada halaman 6-7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi sebagai berikut.

MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’

Pertama : Ketentuan Hukum.
Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Baca Juga:  Obituari Harmoko, Dua Kenangan Tak Terlupakan

Kedua : Rekomendasi
Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Ketiga : Ketentuan Penutup.
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 1 Dzulhijah 1443 Hijriah / 1 Juli 2022 Masehi. (***)

Share :

Baca Juga

Feature

Takut Miskin, Takut Tidak Punya Jabatan, Takut Mati Padahal Takut Itu Hanya Kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa

Feature

Tiga Pejabat Kabinet Diusir Mahasiswa UGM, Sinyal Krisis Kepercayaan atau Kemundurun Dialog Demokrasi

Feature

Momen Sakral di Manado: Andrei Angouw Catat Pernikahan Putra Gubernur Sulut

Feature

CAJ SEPAKAT BANGUN KEMITRAAN STRATEGIS DENGAN PLATFORM DIGITAL

Feature

RESIKO PUNYA PRESIDEN MANTAN JENDERAL MILITER

Feature

STRATEGI SHADOW POWER: BAGAIMANA OPERASI INTELIJEN, MEDIA GLOBAL, DAN TEKNOLOGI DIGITAL MEMBENTUK POLITIK DUNIA MODERN

Feature

TANGISAN IBLIS DI DEPAN PINTU LANGIT

Feature

Inspirasi Delapan Perempuan Tangguh Mesir Warnai Koleksi Lebaran