MEDIASINERGI.CO WAJO — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo.
Ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Jumat (12/8/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo ini diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Wajo atas penyelesaian pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Wajo TA 2023.
Dilanjutkan permintaan persetujuan dari anggota dewan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna kemudian penandatanganan berita acara persetujuan bersama Pemkab dan DPRD dan ditutup dengan sambutan Bupati Wajo sehubungan dengan persetujuan tersebut.
Berita acara ditandatangani Bupati Wajo, Amran Mahmud, Ketua DPRD, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini, disaksikan Wakil Bupati, Amran, para jajaran anggota DPRD Wajo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), insan pers, serta undangan lainnya.
Amran Mahmud dalam sambutan menyampaikan terima kasih dan penghargaan ke jajaran DPRD Wajo atas segala perhatian dan kerja keras yang telah dicurahkan selama proses pembahasan KUA dan PPAS TA 2023.
















