Ia mengaku membaca sejumlah pemberitaan di media menyangkut bantahan Unhas terhadap tuntutan pihak keluarga tetapi sampai kini belum ada tindak lanjut yang pasti dari Unhas, baik soal hasil investigasi maupun pemberian santunan kepada keluarga korban.
“Bagaimanapun secara institusi, pihak Unhas harus bertanggungjawab, sebab setiap kegiatan kampus baik di dalam maupun di luar kampus hampir pasti memiliki rekomendasi atau persetujuan dari petinggi kampus,” tandas Yodi Kristianto.
Yakin Penyidik Profesional
Yodi menyampaikan pula, Gelar Perkara Khusus terkait kematian tidak wajar yang menimpa mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin pada saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 SMFT Unhas, baru saja digelar di Lantai 2 Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pengawas Internal Kepolisian atau Irwasda Polda Sulsel beserta Propam Polda Sulsel, sebagai wujud nyata transparansi dan profesionalitas Polri dalam penanganan perkara almarhum Virendy yang sempat mandek beberapa waktu lalu.
Pihak keluarga korban terdiri dari pelapor Viranda Wehantouw, beserta ayah almarhum, James Wehantouw didampingi oleh kuasa hukumnya Yodi Kristianto, Lusin Tammu dan Cesar Depaska Kulape turut diundang secara resmi dalam gelar perkara khusus kali ini. Turut hadir pula pihak terlapor yang diwakili Ibrahim selaku Ketua UKM Mapala 09 SMFT Unhas.
“Kami tidak bisa berbicara banyak soal gelar perkara ini. Kita menghargai privasi semua pihak dan yang jelas kami yakin penyidik bekerja profesional dalam hal ini,” tuturnya.
“Kita menghargai proses hukum dan akan ada pengumuman secara resmi dari pihak kepolisian mengenai progres perkara,” tutup Yodi Kristianto. (Tim)
Editor: Manaf Rachman
















