Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 3 Maret 2023 - 09:43 WIB

DK IKADIN dan Komisi III DPR RI Kawal Kasus Kematian Virendy

Orang tua mendiang Virendy yang didampingi pengacara usai menghadiri gelar perkara di Mapolda Sulsel

Orang tua mendiang Virendy yang didampingi pengacara usai menghadiri gelar perkara di Mapolda Sulsel

Ia mengaku membaca sejumlah pemberitaan di media menyangkut bantahan Unhas terhadap tuntutan pihak keluarga tetapi sampai kini belum ada tindak lanjut yang pasti dari Unhas, baik soal hasil investigasi maupun pemberian santunan kepada keluarga korban.

“Bagaimanapun secara institusi, pihak Unhas harus bertanggungjawab, sebab setiap kegiatan kampus baik di dalam maupun di luar kampus hampir pasti memiliki rekomendasi atau persetujuan dari petinggi kampus,” tandas Yodi Kristianto.

Yakin Penyidik Profesional

Yodi menyampaikan pula, Gelar Perkara Khusus terkait kematian tidak wajar yang menimpa mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin pada saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 SMFT Unhas, baru saja digelar di Lantai 2 Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel.

Baca Juga:  Motif Pembunuhan Yosua Antara Pelecehan Atau Perselingkuhan Terkait Laporan Ibu PC

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pengawas Internal Kepolisian atau Irwasda Polda Sulsel beserta Propam Polda Sulsel, sebagai wujud nyata transparansi dan profesionalitas Polri dalam penanganan perkara almarhum Virendy yang sempat mandek beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga korban terdiri dari pelapor Viranda Wehantouw, beserta ayah almarhum, James Wehantouw didampingi oleh kuasa hukumnya Yodi Kristianto, Lusin Tammu dan Cesar Depaska Kulape turut diundang secara resmi dalam gelar perkara khusus kali ini. Turut hadir pula pihak terlapor yang diwakili Ibrahim selaku Ketua UKM Mapala 09 SMFT Unhas.

Baca Juga:  Dinas Perhubungan Komitmen Kawal Jalur Marathon Piala Panglima TNI di Makassar

“Kami tidak bisa berbicara banyak soal gelar perkara ini. Kita menghargai privasi semua pihak dan yang jelas kami yakin penyidik bekerja profesional dalam hal ini,” tuturnya.

“Kita menghargai proses hukum dan akan ada pengumuman secara resmi dari pihak kepolisian mengenai progres perkara,” tutup Yodi Kristianto. (Tim)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa