3. Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan
1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Aditya M Alias Allung Bin Muhtar Alias Kelana (umur 19 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka.
JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana berpesan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perakara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.(pr)
Editor: Manaf Rachman
















