Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 12 April 2023 - 21:49 WIB

Kajati Sulsel Saksikan Ekspose Tiga Perkara Pengajuan Restorative Justice

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose persetujuan Restorative Justice (RJ) 3 (Tiga) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yaitu 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar, 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Sidrap dan 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel Rabu 12 April 2023.

Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Direktur Narkotika pada Jampidum Darmawel Aswar, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ;

Baca Juga:  Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir di Takalar, Hamzah Halim : Apresiasi Gebrakan Kajati Sulsel

1. Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dilakukan tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin (umur 35 tahun). Adapun alasan permohonan RJ : Tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor, luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan dimana ketika dilakukan proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.

Baca Juga:  Role Model Kepala Daerah, Danny Pomanto Terima Penghargaan dari Kajati Sulsel

2. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Lawi Bin Lambatong (65 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan Tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria FR yang Viral Siksa Ponakan di Bulukumba

Hukum & Kriminal

Polres Wajo Berhasil Amankan 24 Unit Roda Dua Dan Pelaku Merupakan Pemain Lama Masuk Daftar Residivis

Hukum & Kriminal

Curi Motor di Sidrap, Di Bekuk Pelaku di Keera

Hukum & Kriminal

Ancaman Hukuman Kematian Virendy 5 Tahun, Tapi MH Putuskan Hanya 4 Bulan

Hukum & Kriminal

Satlantas Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Narkoba Saat Patroli

Hukum & Kriminal

Peran Senior tak Terkontrol, Sebabkan Virendy Meninggal

Hukum & Kriminal

Duplik PH Minta MH Jatuhkan Hukuman Ringan Terdakwa

Hukum & Kriminal

Akal-akalan Klaim BPJS Kesehatan, Penyalahgunaan Baksos dan Manipulasi Diagnosis