Meski telah putus kuliah, keempat tersangka tersebut masih sering beraktivitas di dalam kampus Universitas Negeri Makassar.
“Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih mengejar satu tersangka di Jakarta,” jelas Kapolda Sulsel, Minggu 12 Juni 23.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antara lain empat unit ponsel, tujuh saset sabu, enam saset ekstasi, dan empat linting ganja. Selain itu juga disita brangkas tempat menyimpan sabu, alat hisap sabu, serta pireks.(my/hn/um)
















