Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 22 Juli 2023 - 21:10 WIB

Kejati Sulsel: Bendungan Paselloreng Berpotensi Korupsi Rp 75 Miliar Pembebasan Lahan Kawasan Hutan

Konferensi pers Kejati Sulsel terkait kasus korupsi pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo

Konferensi pers Kejati Sulsel terkait kasus korupsi pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum, Soetarmi. Kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 tanggal 31 Januari 2023 lalu.

“Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana, dan selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” ungkap Soetarmi dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel Audiensi dengan Wali Kota Makassar

Dia menjelaskan, penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Soetarmi menguraikan, dalam kasus ini disinyalir ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di kantor BPN Kabupaten Wajo, membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021. Saat mengetahui rencana pembangunan Bendungan Paselloreng.

Baca Juga:  Dipicu Saling Ejek di Aplikasi Tiktok, Dua Kelompok Pemuda Tawuran diperbatasan Wajo-Soppeng

“SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng. Juga Kepala Desa Arajang untuk ditanda tangani, sehingga dengan SPORADIK tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut. Padahal, diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan,” ungkap Soetarmi.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa