MEDIASINERGI.CO MAKASSAR – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum, Soetarmi. Kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 tanggal 31 Januari 2023 lalu.
“Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana, dan selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” ungkap Soetarmi dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu, 22 Juli 2023.
Dia menjelaskan, penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Soetarmi menguraikan, dalam kasus ini disinyalir ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di kantor BPN Kabupaten Wajo, membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021. Saat mengetahui rencana pembangunan Bendungan Paselloreng.
“SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng. Juga Kepala Desa Arajang untuk ditanda tangani, sehingga dengan SPORADIK tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut. Padahal, diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan,” ungkap Soetarmi.
















