Ironisnya, lanjut dia, Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk menilai harga tanah dan tanaman serta jenis dan jumlahnya tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman. Tetapi, hanya berdasarkan sampel.
“LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seLuas kurang lebih 70,958 hektare dengan total pembayaran sebesar Rp 75.638.790.623 (75 miliar rupiah),” sebut Soetarmi. Namun, belakangan terungkap 241 bidang tanah tersebut merupakan bekas kawasan hutan, merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan.
Sehingga, pembayaran 241 bidang tanah tersebut telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 75 miliar karena pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan. Padahal, instansi yang memerlukan tanah cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta pihak-pihak yang terlibat untuk kooperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit jalannya pemeriksaan,” pungkas Leonard. (Herald)
















