MEDIASINERGI.CO WAJO — Personil Polres Wajo mengamankan Lima orang terduga pelaku judi jenis kartu song (sambung tulang) di Massappa Desa Liu Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan Senin 21 September 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.
Selain, Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 1.113.000 dan kartu joker sebanyak 108 lembar.
Dari Kelima pelaku tersebut, Tiga orang merupakan warga Kabupaten Wajo asal Desa Liu Kecamatan Sabbangparu, yakni, HD (34), HT (50), NS (52).
Sementara, dua orang merupakan warga Kabupaten Soppeng asal Desa Lompulle Kecamatan Ganra yakni, AN(28), US(40).
“Penangkapan pelaku berawal saat Unit Resmob Polres Wajo, melakukan giat yang dipimpin oleh Briska Baso Arwan, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 01.00 Wita,” ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengungkapkan,











