Home / Hukum & Kriminal

Senin, 21 September 2020 - 22:04 WIB

Polres Wajo Ciduk 5 Orang Pelaku Judi Kartu Song di Desa Liu Sabbangparu

Dari hasil interogasi, lanjut Muhammad Islam, HD berteman mengaku telah melakukan judi jenis kartu song atau sambung tulang.

Lebih lanjut, Islam menjelaskan, terlapor berteman melakukan permainan judi jenis kartu song (sambung tulang), dimana para pemain terdiri dari lima orang dan setiap pemain mendapat 20 kartu. Setelah satu pemain menang akan dibayar Rp 5 ribu.

Baca Juga:  Awas “Penumpang Gelap” Kemerdekaan Pers

“Pelaku dan barang bukti, saat ini kami amankan Mapolres Wajo guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Red-hs)

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Virendy Surati MH,   Nyatakan Siap Bayar  Restitusi yang Diajukan LPSK RI

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa