Home / Hukum & Kriminal

Senin, 8 Juli 2024 - 17:48 WIB

Terdakwa Kasus Virendy Surati MH,   Nyatakan Siap Bayar  Restitusi yang Diajukan LPSK RI

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (08/07/2024) siang.

Sedianya pada persidangan tadi diagendakan jaksa penuntut umum Alatas, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akan membacakan tuntutan pidananya terhadap Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua mahasiswa FT Unhas yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang menarik perhatian publik di tanah air ini. Namun karena jaksa senior itu bersama timnya belum selesai menyusun rencana tuntutannya,  sehingga meminta waktu selama seminggu lagi.

Baca Juga:  Asyik Konsumsi Miras, 4 Anak Remaja di Wajo Diamankan Polisi

Sebelumnya pula, di awal persidangan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Maros Khairul, SH, MH memberitahukan perihal adanya surat yang dilayangkan oleh kedua terdakwa. Surat yang kemudian dibacakan di depan persidangan itu berisikan pernyataan Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir yang bersedia memenuhi atau membayar biaya restitusi yang diajukan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI).

Baca Juga:  Dipicu Saling Ejek di Aplikasi Tiktok, Dua Kelompok Pemuda Tawuran diperbatasan Wajo-Soppeng

“Majelis hakim yang mulia, sesuai hasil pertemuan dengan pihak keluarga almarhum Virendy dan tim LPSK RI di ruangan PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Unhas beberapa hari lalu, maka dengan ini kami menyatakan bersedia memenuhi atau membayar biaya restitusi sebesar Rp 118.040.000,- yang diajukan oleh LPSK RI,” ucap hakim Khairul ketika membaca dan mengutip pernyataan kedua terdakwa yang tertuang dalam suratnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa