MEDIASINERGI.CO WAJO — Dua pemuda dan seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Resnarkoba Polres Wajo karena terlibat kasus Narkoba. Ketiganya ditangkap dihari yang sama ditempat berbeda pada Sabtu 13 Februari 2021 lalu.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Jl Pettarani sering dijadikan transaksi narkoba. Dari informasi itu, polisi pun menggerebek AL (26) di depan Alfa Mart Jl Pettarani, Sabtu 13 Februari pukul 12.00 Wita.
Dari tangan tersangka E didapat barang bukti satu saset sabu seberat 0,35. Dua jam kemudian, polisi berhasil menangkap AJ (36) di rumahnya di Jl Bangau Sengkang, Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 14.00 Wita.
Dari tangan tersangka AJ didapatkan barang bukti satu saset sabu seberat 1,26 gram, empat saset bekas pakai, satu batang pireks, dan satu bong yang didapat di dalam lemari.
Dari keterangan tersangka Aj, polisi kembali mengembangkan dan berhasil menangkap ibu rumah tangga bernama AN (44) di rumahnya di Jl Andi Tanjong Sengkang.
















