Home / Hukum & Kriminal

Senin, 8 Juli 2024 - 17:48 WIB

Terdakwa Kasus Virendy Surati MH,   Nyatakan Siap Bayar  Restitusi yang Diajukan LPSK RI

Usai membacakan isi surat yang dilayangkan kedua terdakwa, hakim yang dalam waktu dekat pindah tugas sebagai Ketua PN Kediri ini kembali menanyakan apakah uang untuk pembayaran restitusi itu sudah disiapkan, apakah dalam bentuk cash atau akan ditransferkan ? Jika dana tersebut sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum yang selanjutnya meneruskan ke panitera PN Maros untuk dititipkan di kas negara, maka majelis hakim segera membuat surat penetapannya.

“Uang pembayaran restitusi itu tidak langsung diserahkan ke keluarga almarhum Virendy. Tapi setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah dieksekusi oleh jaksa dengan ditransferkan ke rekening orang tua korban. Namun saudara terdakwa perlu ketahui, pembayaran restitusi tidak berarti menghapuskan perbuatan pidana dalam perkara ini. Juga perlu kalian pahami bahwa restitusi berbeda dengan restoratif justice,” terang hakim kelahiran Manokwari tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri di Halaman Belakan Rumah di Makassar

Pada kesempatan ini, majelis hakim juga menyarankan kepada kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya Ilham Prawira, SH dari PKBH Unhas untuk mempertanyakan kepada Rektor Unhas soal sanksi akademik apakah tetap berpegang kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Unhas atau ada pengecualian bagi Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir untuk kelanjutan kuliah serta masa depannya.

Baca Juga:  Selama Tahun 2022, Polres Wajo Tangani 338 Kasus Kriminal

Selesai memberikan saran-saran tersebut di depan persidangan yang juga didengar oleh pihak keluarga dan kerabat almarhum Virendy yakni James Wehantouw (ayah), Femmy Lotulung (ibu), Dr. Ir. Muh. Zainal Altim, ST, MT dan Drs. Khairil, majelis hakim menunda sidang sampai Senin 15 Juli 2024 untuk kembali memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum mempersiapkan tuntutan pidananya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa