Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:08 WIB

Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Ajukan Pembelaan, Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Kelanjutan Kuliahnya

Dua terdakwa kasus kematian virendy saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros

Dua terdakwa kasus kematian virendy saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros

MEDIASINERGI.CO MSKASSAR– Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) — mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang tewas secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya ketika mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (23/07/2024).

Dalam inti pembelaannya yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH, jaksa penuntut umum (JPU) Sofianto Dhio, SH, penasehat hukum (PH) Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH, kedua terdakwa yang saat ini masih berstatus mahasiswa FT Unhas memohon jika dinyatakan terbukti bersalah agar diberikan hukuman seringan-ringannya.

“Majelis hakim yang mulia, jika dalam persidangan perkara ini kami dinyatakan terbukti bersalah, mohon kebijakannya memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon yang mulia mempertimbangkan kelanjutan kuliah dan masa depan kami. Mengingat saat ini kami sudah tingkat semester akhir yang sementara menyusun skripsi,” ucap Ibrahim dan Farhan.

Baca Juga:  Petik Mangga di Malam Hari, Warga Siwa Tewas Tersengat Listrik

Usai kedua terdakwa membacakan nota pembelaannya, giliran pengacara Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH mengajukan pleidoi tersendiri yang menilai dan berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Karenanya, tim penasehat hukum dari PKBH Unhas ini memohon majelis hakim untuk membebaskan kedua kliennya dari jeratan hukum.
Namun, ungkap Budiman Mubar, jika majelis hukum tidak sependapat dengan analisa dan dalil hukum yang diuraikan penasehat hukum dalam pleidoi ini, dimohonkan menjatuhkan putusan pidana yang seadil-adilnya dan meringankan hukuman kedua terdakwa mengingat mereka masih berstatus mahasiswa semester akhir yang saat ini sedang mempersiapkan penyelesaian kuliahnya demi masa depannya.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum mengemukakan pula beberapa pandangannya atas fakta persidangan yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidananya terhadap kedua terdakwa. Seperti, pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang dinilainya legal karena adanya izin dari pihak universitas.

Baca Juga:  SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Menurutnya, prosedur untuk mendapatkan izin kegiatan dari universitas, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pihak panitia dan pengurus organisasi, antara lain proposal kegiatan, surat permohonan rekomendasi/izin dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh Dosen Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas.

Kesemua persyaratan administrasi itu, tegas penasehat hukum, sudah dipenuhi panitia bersama pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas. Termasuk surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab yang tandatangan dosen pembinanya hanya discan karena bersangkutan sedang tugas belajar di luar negeri. Terhadap tandatangan scan tersebut, dosen pembina tidak pernah menyatakan keberatannya.

Selain itu, lanjutnya, dalam kegiatan diksar ini sesuai SOP organisasi UKM Mapala 09 FT Unhas tidak lagi ada tindak kekerasan maupun pemberian hukuman kepada peserta. Dan berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah Virendy di lokasi pekuburan oleh tim dokter forensik, disebutkan penyebab kematian korban akibat kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi